Pencarian minyak dan dasar hukum pengusahaan minyak pada jaman Hindia Belanda.

Pencarian minyak bumi pertama yang tidak berhasil.

Jan Reerink, pengusaha toko pada tahun 1871 mulai membor minyak di Cibodas, dengan dana Nederlandsche Handels Maatschappij, tetapi tidak berhasil karena alat dan teknik yang tidak memadai.
Telaga Said sumur pertama berproduksi secara komersial.
Pada tahun 1885 untuk pertama kali berhasil diprodukskani minyak bumi secara komersial di sumur Telaga Tunggal-1, Sumatera Utara. Daerah konsesi ini kemudian secara resmi dinamakan Telaga Said.

IMW dasar hukum pengusahaan minyak di Hindia Belanda.
Indische Mijn Wet (IMW) beserta amandemennya berisi perlindungan kepentingan bagi usaha pertambangan warga dan perusahaan Belanda dan Hindia Belanda.